Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg

img - jatimtimes

Melansir dari laman MUI Jawa timur yang beralamatkan di muijatim.or.id terkait dengan fatwa penggunaan sound horeg yang terdiri dari 17 halaman, berikut adalah fatwa yang tertulis mulai dari halaman 15-17. Untuk selengkapnya dapat diakses pada halaman ini.


MENETAPKAN FATWA TENTANG PENGGUNAAN SOUND HOREG 

Pertama : Ketentuan Umum 

Dalam hal ini yang dimaksud dengan: 

  1. Sound Horeg adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah berarti "suara yang membuat bergetar". 

  2. Desibel (dB) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan intensitas suara. Desibel juga merupakan sebuah unit logaritmis untuk mendeskripsikan suatu rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya (power), tekanan suara (sound pressure), tegangan atau voltasi (voltage), intensitas (intencity), atau hal-hal lainnya. 


Kedua : Ketentuan Hukum 

  1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah. 

  2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. 

  3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram. 

  4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh. 

  5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak. 

  6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian. 


Ketiga : Rekomendasi 

  1. Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta normanorma agama. 

  2. Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama. 

  3. Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku. 

  4. Menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.


Keempat : Ketentuan Penutup 

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 

  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. 


Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 16 Muharram 1447 H 12 Juli 2025 M

0 Komentar