Ilustrasi Kotak Suara - img : luputan6.com |
Sobat Ikidanbang tentu sudah tahu kan bakal ada pesta demokrasi PILKADES di tahun ini, ya! hari dan tanggal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Malang ditetapkan pada Minggu, 14 Mei 2023. Pelaksanaan Pilkades dilakukan di 56 Desa pada 26 Kecamatan yang berada di Kabupaten Malang. Salah satunya akan digelar pula di Desa Kidangbang.
Panitia Pemilihan Kepala Desa terdiri dari 19 orang yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa, yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat. Dan disetiap TPS nantinya akan terdiri dari 5 orang petugas atau biasanya disebut dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Khusus di Desa Kidangbang akan ada 12 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di setiap RW. Sehingga pada Pilkades edisi tahun 2023 ini akan berbeda dengan sebelumnya yang terpusat tempat pemungutan suaranya hanya pada satu lokasi yakni di Kantor atau Pendopo Desa Kidangbang saja.
Anggaran 5,6 Milyar Rupiah
Pilkades serentak gelombang kedua di tahun 2023 ini diikuti oleh sebanyak 56 Desa. Untuk kecamatan Wajak sendiri hanya diikuti oleh Desa Ngembal dan Desa Kidangbang. Untuk dana penyelenggaraan Pilkades gelombang kedua di kabupaten Malang ini telah disediakan sebesar 5,6 Milyar Rupiah dari APBD Kabupaten Malang. Sehingga jika dikalkulasi dari jumlah tersebut, setiap desa akan mendapatkan anggaran sebesar 100 juta rupiah.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga diperkenankan menggunakan dana PADES (Pendapatan Asli Desa) khususnya untuk mengcover seragam panitia. Selain itu BPD dan Panitia tidak diperbolehkan memungut sepeserpun dana calon Kepala Desa.
Syarat Calon Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, 1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun untuk syarat-syarat mendaftar sebagai Kepala Desa adalah sebagai berikut ;
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
- Berdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Ilustrasi - Photo by micheile henderson on Unsplash |
Gaji Kepala Desa dan Tanah Bengkok
Gaji kepala desa diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Dalam ADD, PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal adalah Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sedangkan besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah pusat setiap tahunnya. Namun, beberapa desa yang sudah maju memiliki lini bisnis yang dikelola BUMDES setempat, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.
Selain gaji tetap dari pemerintah, kepala desa juga menerima penghasilan lain sesuai dengan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Pendapatan kepala desa tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa disebut tanah bengkok di Pulau Jawa. Luas tanah desa berbeda-beda di setiap desa, namun semakin luas wilayah desa, semakin luas pula tanah bengkok yang dimiliki suatu desa.
Alokasi Dana Desa
Dalam APBDesa, pengeluaran desa mengatur penggunaan dana belanja desa, di mana setidaknya 70 persen dari total dana belanja desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional pemerintah desa. Dana tersebut juga digunakan untuk memberikan insentif kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), membiayai pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sisanya, paling banyak 30 persen dari total dana belanja desa digunakan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa lainnya, serta tunjangan operasional untuk Badan Permusyawaratan Desa
Calon Kepala Desa Kidangbang 2023
Pada hari Jumat, 31 Maret 2023 telah diselenggarakan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Kidangbang untuk periode masa jabatan 2023-2029. Dalam kegiatan tersebut telah diputuskan bahwa terdapat 2 calon kepala desa Kidangbang yang akan mengikuti kontestasi pada 14 Mei 2023 mendatang.
Penetapan & Pengundian Nomor Urur Calon Kades - img Sudarto FB |
Calon Kepala Desa yang berstatus Incumbent yakni Bapak Daman Tri Wahyudi mendapatkan nomor urut pertama, sementara calon dengan nomor urut 2 didapatkan oleh Bapak Wira Kesuma. Sebagai informasi, Bapak Daman Tri Wahyudi akan memasuki masa cutinya di pertengahan bulan April ini dan akan kembali bertugas sebagai Kepala Desa pada 14 Mei 2023 atau sehari setelah masa pemungutan suara, karena memang secara SK beliau baru akan habis masa tugasnya di bulan Juni 2023.
Harapannya semoga kegiatan Pilkades 2023 khususnya di Desa Kidangbang ini semoga berjalan dengan tertib, lancar dan menjunjung tinggi asas Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta mendapatkan pemimpin yang dapat mengayomi seluruh masyarakat dan mengantarkan desa Kidangbang menuju kemakmuran dan keberlimpahan. Aamiin.
0 Komentar