Catatan Pemilu 2024 : Desa Kidangbang Kondusif, Aman, Damai dan Menyisakan PR Besar Bersama

Dok. PPS Desa Kidangbang

Hari ini Rabu (21/02/2024) tepat sepekan setelah gelaran Pemilu 2024 digelar secara serentak. Meski telah ada hasil dari Quick Count yang tayang di beberapa televisi nasional, serta wara-wiri di sosial media. Nyatanya, untuk Real Count dari KPU sendiri belumlah usai. Masih butuh beberapa waktu kedepan hingga di ketok palu secara resmi siapakah yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di 2024.

Berkaca dari gelaran Pemilu 2024 yang luar biasa panas di sosial media dan begitu mengasyikkan dijadikan menu perbincangan hampir dimanapun berada, jika menilik kegiatan tersebut di desa Kidangbang tentu sangatlah berbeda. Dari sudut perspektif penyelenggara pemilu di tingkat desa baik PPS maupun KPPS secara umum berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang berarti. Meskipun banyak diantaranya yang selesai perhitungan di TPS dengan segala ubo rampenya rata-rata lebih dari tengah malam. Alasan utama adalah adanya gangguan pada aplikasi Sirekap yang tentu menyita banyak waktu sehingga tugas KPPS utamanya dua operator Sirekap di tiap TPS menjadi lebih panjang yang otomatis menjadikan pekerjaan di tiap TPS tidak dapat terselesaikan dengan lebih cepat.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan proses pemilu dengan baik dan adil. Dalam Pemilu 2024, KPU telah mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas proses demokrasi. Berikut adalah gambaran umum tentang kegiatan pemilu 2024 dan kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan oleh KPU.

1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

KPU telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam semua tahapan pemilu. Ini termasuk penyediaan informasi yang lebih mudah diakses bagi pemilih, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan baru ini mungkin mencakup publikasi data terkait calon, anggaran kampanye, serta penggunaan dana kampanye secara terbuka dan transparan.

2. Inovasi Teknologi dalam Proses Pemilu

Pemilu 2024 dapat menyaksikan peningkatan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan proses pemungutan suara. KPU mungkin memperkenalkan sistem baru seperti pemungutan suara elektronik atau platform daring untuk pendaftaran pemilih dan pemantauan hasil pemilu secara real-time. Diantara yang paling mencolok adalah hadirnya aplikasi Sirekap sebagai pendukung perhitungan suara yang diperoleh oleh setiap kontestan maupun partai politik berdasarkan form C1 langsung dari setiap TPS di seluruh Indonesia. Namun sayangnya, pada pelaksanaannya masih banyak bug yang ditemui hingga gagal akses yang menyebabkan petugas di setiap KPPS harus menunggu dengan durasi waktu yang lama untuk dapat menggunakan kembali aplikasi terebut.

3. Penyuluhan dan Edukasi Pemilih yang Lebih Intensif

KPU akan terus meningkatkan upaya penyuluhan dan edukasi bagi pemilih, terutama mereka yang baru memasuki hak pilihnya. Ini termasuk kampanye sosial, pelatihan bagi petugas pemilu, dan peningkatan aksesibilitas bagi pemilih dengan disabilitas atau yang berada di daerah terpencil. Kebijakan baru mungkin mencakup penggunaan media sosial dan platform daring lainnya untuk mencapai pemilih muda dan kelompok rentan lainnya.

Bimtek Tungsura - Dok. PPS Desa Kidangbang

4. Pengawasan yang Ketat terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pelanggaran Etika

KPU mengintensifkan upaya pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika selama proses kampanye dan pemungutan suara. Ini termasuk penegakan aturan terkait dengan penggunaan uang dalam politik, distribusi bantuan sosial selama kampanye, serta kampanye hitam dan penyebaran hoaks. KPU mungkin juga memperketat regulasi terkait dengan kehadiran media selama pemilu untuk memastikan liputan yang adil dan seimbang.

5. Kolaborasi dengan Pihak-Pihak Terkait

KPU akan terus memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan lembaga sipil lainnya. Kolaborasi ini penting untuk menjamin keberhasilan dan integritas pemilu, serta untuk mengatasi tantangan yang mungkin timbul selama proses pemungutan suara.

Zoom Ketua KPPS Bareng PPS - Dok. PPS Desa Kidangbang

Zoom Ketua KPPS Bareng PPS - Dok. PPS Desa Kidangbang

PR Bersama Pemilu 2024

Secara umum penyelenggaraan Pemilu 2024 di desa Kidangbang dapat dikatakan sukses besar. Secara pelaksanaan berjalan dengan lancar, damai aman dan sangat kondusif. seluruh anggota KPPS pun tidak ada yang mengalami kendala kesehatan cukup serius. Akan tetapi meski demikian ada beberapa catatan sebagai PR bersama kedepannya yakni ;

1. Money Politik

Diakui maupun tidak, di desa kidangbang masih sangat santer terjadi praktek-praktek money politik. Baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Budaya ini agaknya masih sangat sulit untuk dihapus mengingat rasa-rasanya masyarakat kita masih juga kebanyakan yang berfikiran praktis, selain itu para calon legislatif juga masih mengandalkan cara-cara ini dalam meraup suara dalam pemilu.

Money politik sendiri merujuk pada praktik penggunaan uang atau sumber daya finansial lainnya dalam upaya mempengaruhi hasil pemilihan umum atau kebijakan politik. Praktik money politik dapat meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pemberian uang secara langsung kepada pemilih, pendanaan kampanye politik secara besar-besaran, hingga korupsi dalam sistem politik. Berikut adalah beberapa contoh praktik money politik yang umum terjadi:

  1. Pemberian Uang Tunai atau Barang: Para kandidat atau partai politik sering kali memberikan uang tunai, hadiah, atau barang lainnya kepada pemilih sebagai imbalan atas dukungan mereka. Praktik ini dapat merusak integritas pemilihan umum dan menghasilkan suara yang tidak autentik.
  2. Pendanaan Kampanye yang Tidak Jelas Asal-Usulnya: Pembiayaan kampanye politik dari sumber yang tidak jelas atau tidak tercatat secara transparan dapat membuka pintu bagi pengaruh yang tidak sah dalam proses politik. Hal ini dapat mengakibatkan kandidat atau partai yang didukung oleh pihak-pihak kaya atau kepentingan khusus untuk mendominasi politik dengan cara yang tidak adil.
  3. Korupsi Politik: Korupsi politik melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi politik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau kekayaan pribadi. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyuapan untuk memenangkan kontrak pemerintah atau mendapatkan perlindungan hukum, penggelapan dana negara untuk kepentingan pribadi, atau pemerasan kepada perusahaan atau individu tertentu dalam pertukaran untuk dukungan politik.
  4. Penyalahgunaan Dana Publik: Penggunaan dana publik atau bantuan sosial untuk kepentingan politik dapat menjadi bentuk money politik yang merugikan. Misalnya, penyalahgunaan program bantuan sosial untuk kampanye politik tertentu atau penggunaan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan politik yang tidak sesuai dengan aturan.
Pengantar dari Kepala Desa - Penerimaan Insentif dan Sosialisasi SPJ - Dok. PPS Kidangbang

Pengantar dari Kepala Desa - Penerimaan Insentif dan Sosialisasi SPJ - Dok. PPS Kidangbang

Pembagian Insetif KPPS - Dok. PPS Desa Kidangbang

2. Kesiapan Penyelenggara Pemilu

Bila dibandingkan dengan Pemilu serentak di tahun sebelumnya yakni 2019, pemilu kali ini terkesan persiapannya masih kurang rapi dan ada beberapa celah yang dapat disimpulkan dapat menjadi indikator untuk penilaian yang kurang baik dari sisi penyelenggara. Pertama dari sisi DPT masih banyak yang sengkarut. Dari sisi logistik, juga ada bagian yang seharusnya ada di tiap TPS hingga hari pencoblosan tidak juga dapat dikirimkan, meskipun logistik tersebut bukanlah bagian yang krusial yakni di desa kidangbang berupa poster contoh Caleg DPRD Kab/Kota. Selain itu, informasi partai peserta pemilu yang dianulir juga datangnya sangat terlambat, sehingga beberapa TPS harus merubah perolehan suara partai yang dianulir tersebut menjadi nol.

Terkait dengan insentif KPPS dan juga pendirian dan operasional TPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Bahkan ada alokasi tersendiri untuk anggaran mesin penggandaan salinan C Plano yang harus diterbitkan oleh KPPS. Akan tetapi, dalam penyalurannya di setiap daerah berbeda-beda tenggat waktunya, jika dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu pada 5 tahun sebelumnya, tahun ini penyaluran anggaran pendirian TPS saja yang diberikan sebelum hari pencoblosan sementara untuk insentif 2 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024 baru disalurkan, padahal di tahun 2019 sehari sebelumnya telah disalurkan insentif sekaligus untuk anggaran pendirian TPS. Boleh jadi, karena nominal yang cukup besar sehingga setiap PPS di desa juga mengalami kesulitan untuk mencairkan dana dari Bank karena harus melalui inden dan lain sebagainya.

Kesimpulan ; Pelaksanaan Pemilu 2024 di desa Kidangbang berjalan dengan sangt baik, lancar dan kondusif. Bahkan rata-rata persentase kehadiran pemilih di TPS untuk memberikan hak suaranya di atas 72% di masing-masing TPS. Hal yang perlu digaris bawahi adalah kedepan semua pihak harus mulai mereduksi dan menghilangkan praktik-praktik money politik agar pelaksanaan Pemilu benar-benar semakin jujur, adil dan sesuai dengan hati nurani rakyat dalam memberikan hak suaranya.

Penerimaan Insentif KPPS - Dok. PPS Kidangbang



0 Komentar